Apa itu PIRT?

PIRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota. Izin ini ditujukan khusus untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala industri rumah tangga dengan tingkat risiko rendah.

Dengan memiliki nomor PIRT yang tercantum di kemasan, produk Anda dianggap telah memenuhi standar keamanan pangan minimal dan layak untuk dijual secara luas di pasaran.

Siapa yang Membutuhkan PIRT?

PIRT diwajibkan bagi usaha makanan dan minuman rumahan, seperti:

  • Produk olahan kering (keripik, basreng, kue kering, abon).
  • Minuman serbuk.
  • Hasil olahan biji-bijian dan umbi-umbian.
  • Madu dan produk sejenisnya.

Catatan: PIRT tidak berlaku untuk produk seperti susu dan olahannya, daging, ikan, telur, serta makanan beku (*frozen food*) yang memerlukan izin edar BPOM.

Langkah-langkah Pengurusan PIRT

1
Daftar di OSS

Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jika belum, urus terlebih dahulu melalui situs OSS.

2
Hubungi Dinas Kesehatan

Datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk mendaftar dan mengisi formulir permohonan PIRT. Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

3
Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Anda akan diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Ini adalah syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

4
Survei Lokasi Usaha

Petugas dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke tempat produksi Anda untuk memastikan kebersihan dan kelayakan sarana produksi.

5
Penerbitan Sertifikat PIRT

Jika semua syarat terpenuhi dan hasil survei dinyatakan layak, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat PIRT untuk produk Anda.

Persyaratan Umum
  • Fotokopi KTP Pemilik Usaha
  • Fotokopi NIB
  • Pas Foto 3x4
  • Denah Lokasi Usaha
  • Contoh Label/Kemasan Produk
Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kesulitan, BUMDes siap membantu proses pengurusan PIRT Anda. Hubungi kami untuk konsultasi.

Konsultasi via WhatsApp