Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini ibarat KTP bagi usaha Anda. Setiap usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memilikinya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Mengapa NIB Penting?

  • Legalitas Terjamin: Usaha Anda diakui secara hukum oleh negara.
  • Mempermudah Izin Lain: NIB adalah syarat utama untuk mengurus izin lain seperti PIRT, Sertifikat Halal, dan izin operasional lainnya.
  • Akses Permodalan: Memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman modal usaha (KUR) ke bank.
  • Meningkatkan Kepercayaan: Konsumen dan mitra bisnis akan lebih percaya pada usaha yang sudah memiliki legalitas resmi.

Langkah-langkah Pendaftaran NIB

1
Siapkan Dokumen

Pastikan Anda sudah menyiapkan data KTP dan NPWP (jika ada). Anda juga memerlukan email dan nomor telepon aktif untuk verifikasi.

2
Buka Situs OSS

Akses situs resmi OSS dari pemerintah di oss.go.id. Klik tombol "Daftar" jika Anda belum memiliki akun.

3
Buat Akun & Aktivasi

Isi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai KTP. Setelah itu, buka email Anda untuk melakukan aktivasi akun.

4
Isi Data Usaha

Setelah login, pilih menu "Perizinan Berusaha" dan klik "Permohonan Baru". Isi semua data yang diminta mengenai usaha Anda, seperti nama usaha, bidang usaha (KBLI), alamat, dan jumlah modal.

5
Unduh NIB

Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB Anda. Anda bisa langsung mengunduh dan mencetaknya.

Persyaratan Utama
  • KTP (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat Email Aktif
  • Nomor Telepon Aktif
  • NPWP Pribadi (Jika sudah punya)
Kunjungi Situs OSS
Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kesulitan, BUMDes siap membantu proses pendaftaran NIB Anda. Hubungi kami untuk konsultasi.

Konsultasi via WhatsApp