Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.
Mengapa Sertifikat Halal Penting?
- Meningkatkan Kepercayaan: Memberikan rasa aman dan percaya bagi konsumen Muslim, yang merupakan pasar mayoritas di Indonesia.
- Memperluas Pasar: Menjadi syarat untuk masuk ke pasar modern, hotel, restoran, dan bahkan pasar ekspor ke negara-negara Muslim.
- Meningkatkan Nilai Jual: Produk dengan logo Halal seringkali dianggap lebih berkualitas dan higienis.
- Kewajiban Regulasi: Pemerintah mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal secara bertahap.
Langkah-langkah Sertifikasi Halal (Program SEHATI)
Bagi Usaha Mikro dan Kecil, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme pernyataan mandiri (*self-declare*). Berikut alurnya:
Daftar di SIHALAL
Buat akun di aplikasi PUSAKA Kemenag atau langsung di situs ptsp.halal.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki NIB.
Ajukan Pendaftaran & Isi Data
Pilih pendaftaran melalui jalur *self-declare*. Isi data pelaku usaha, data pabrik, jenis produk, dan daftar bahan baku yang digunakan.
Verifikasi oleh Pendamping PPH
Seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan ditugaskan untuk memverifikasi data dan proses produksi Anda. Pendamping akan memastikan semua bahan dan proses sudah sesuai standar halal.
Sidang Fatwa Halal MUI
Setelah lolos verifikasi, data Anda akan dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk disidangkan dan ditetapkan kehalalannya.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika sudah ditetapkan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital yang dapat Anda unduh.
Syarat Utama (Self-Declare)
- Memiliki NIB
- Modal usaha di bawah Rp 2 Miliar
- Produksi dengan peralatan sederhana
- Bahan baku dan proses produksi sudah dipastikan kehalalannya
Butuh Bantuan?
BUMDes siap membantu dan menyediakan pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Konsultasi via WhatsApp